Q:
Apa itu Paspor dan apakah kegunaannya?
A:
Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga
negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat
melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah,
kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak
untuk kembali ke tanah air.
Paspor
merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban
pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan
sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus
diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa
berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika
halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.
Q:
Negara mana yang mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) Indonesia
A:
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007
tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, mulai 28 Mei
2007 negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival
(VoA) bertambah menjadi 63 (enam puluh tiga) negara.
Pemberian
fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari
beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial,
kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan
arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA
ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat
meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.
Negara-negara
yang menjadi subjek VoA adalah:
Afrika
Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain,
Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab,
Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia,
Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia,
Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta,
Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal,
Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia,
Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani.
Dengan
fasilitas VoA, warganegara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia
selama tujuh hari dengan membayar 10 dollar AS atau 30 hari dengan membayar 25
dollar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat
dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Q:
Bagaimana caranya prosedur pembuatan paspor dinas/diplomatik?
A:
paspor dinas/diplomatik dapat dikeluarkan bagi pegawai pemerintah yang akan
melaksanakan penugasan, penempatan dan belajar di luar negeri. Untuk pembuatan
paspor dinas dan diplomatik, tidak dikenakan biaya. Untuk syarat dan prosedur
pembuatan dapat dilihat di Menu Pelayanan Publik> Pelayanan Kekonsuleran>
Pelayanan Paspor Diplomatik / Dinas.
Q:
Bagaimana caranya melegalisasi dokumen di Kemlu?
A:
Pemohon harus membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata,
Direktorat Jenderal Andiministrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM
disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri kepada Dit.Konsuler.
Pemohon juga diharuskan membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke
dalam bahasa negara yang akan dituju.
Untuk
keterangan lengkap dapat dilihat pada Menu Pelayanan Publik> Pelayanan
Kekonsuleran> Pelayanan Legalisasi Dokumen di Kemlu
Q:
Bagaimana caranya mengurus exit permit di luar negeri?
A:
Exit Permit dapat dikeluarkan bagi pegawai pemerintah sebagai salah satu syarat
untuk penugasan ke luar negeri. Untuk mendapatkan exit permit tersebut, pemohon
harus mengajukan surat permohonan izin berangkat ke luar negeri dan rekomendasi
visa dari Departemen/ Departemen / Lembaga Pemerintah / Non-Departemen /
Instansi pemohon.
PERTANYAAN MENGENAI KARIR DAN
MAGANG DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Q:
Bagaimana mendapatkan informasi mengenai lowongan bekerja di Kemlu?
A:
Hampir setiap tahunnya Kemlu membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara
Indonesia yang memunuhi kualifikasi untuk berkarir di Kemlu menjadi Calon
Pegawai negeri Sipil (CPNS). Proses perekrutan berjalan secara bersih, murni
dan transparan. Kemlu bahkan mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen ISO
9001:2008 16 100 0576 untuk Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu.
Proses
pengumuman penerimaan CPNS Kemlu selalu dimuat/ditayangkan di Portal Kemlu dan
juga berbagai surat kabar nasional. Siapa saja yang berminat membangun karir di
kemlu, silahkan dipantau pengumuman penerimaan CPNS Kemlu di Portal Kemlu, www.kemlu.go.id, di menu "karir" atau
pantau terus media massa nasional.
Q:
Jabatan apa sajakah yang ditawarkan?
A:
Kemlu secara regular membuka kesempatan untuk berkarir di salah satu dari tiga
jabatan yaitu;
1.
Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK)
2.
Bendaharawan (BPKRT)
3.
Petugas Komunikasi (PK)
Komposisi
jumlah kursi yang disediakan tiap tahunnya berubah-ubah, untuk itu silahkan
pantau pengumuman resmi di Portal Kemlu, www.kemlu.go.id,
pada menu "karir" atau klik link https://e-cpns.kemlu.go.id/
Portal
Kemlu juga akan mengumumkan bilamana terdapat kesempatan bekerja di
organisasi-Organisasi internasional. Pengumuman tersebut dapat diakses pada
menu berkarir di Kemlu- Lowongan Bekerja di organisasi Internasional.Dan dapat
disampaikan bahwa Kemlu tidak melakukan penerimaan tenaga lepas.
Q:
Jurusan saya tidak terdaftar, apakah saya tidak dapat bekerja di Kemlu?
A:
persyaratan lowongan kerja kemlu, setiap tahunnya mengalami perubahan
disesuaikan dengan keperluan dan situasi. Jika jurusan anda tidak terdaftar,
maka pada tahun dimaksud Kemlu tidak menerima lulusan dari jurusan tersebut.
Anda dapat melihat daftar jurusan yang diterima Kemlu di https://e-cpns.kemlu.go.id/
Q:
Apakah Kemlu juga menerima mahasiswa untuk bekerja magang? Apa sajakah syarat-syaratnya?
A:
Kementerian luar negeri membuka kesempatan bagi mahasiswa tingkat akhir yang bermaksud untuk
melaksanakan program magang.
Dari
seluruh unit kerja yang ada di Kemlu, Direktorat Diplomasi Publik,
Direktorat Informasi dan Media serta Badan Pengkajian dan Pengembangan
Kebijakan (BPPK) merupakan unit kerja yang sering menerima mahasiswa dalam
program magang kemlu.
Secara
umum syarat mengajukan lamaran program magang di kemlu adalah sebagai berikut:
1.
Surat lamaran program magang yang ditujukan kepada pimpinan eselon ii yang
terkait berupa maksud dan tujuan magang
2.
Curriculum vitae (cv)
3.
Transkrip nilai resmi
4.
Surat keterangan dari pihak kampus
5.
Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa inggris
6.
Minimal kuliah semester ke-5
Program
magang di Kemlu berlangsung selama minimal 2 (dua) bulan. Mengingat peminat
program magang Kemlu cukup banyak, sebaiknya pelamar terlebih dahulu mengontak
unit kerja terkait guna mengetahui ketersediaan lowongan magang.
TENTANG PERWAKILAN RI DI LUAR
NEGERI
Q:
Dalam website disebutkan ada berbagai macam perwakilan RI di Luar Negeri, yaitu
Perutusan Tetap RI (PTRI), Kedutaan Besar RI (KBRI), Konsulat Jenderal RI
(KJRI) dan Konsulat RI (KRI). Hal apa yang membedakan bobot dari perwakilan RI
tersebut?
A:
Perutusan Tetap RI atau PTRI adalah perwakilan RI yang secara resmi mewakili
pemerintah Indonesia untuk organisasi internasional. Kedutaan Besar Republik
Indonesia atau KBRI adalah perwakilan RI yang mewakili Indonesia di suatu
negara dan juga sebagai penanda hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara
sahabat.
Sedangkan
Konsulat Jenderal RI (KJRI) dan Konsulat RI (KRI) adalah perwakilan Indonesia
yang melakukan kegiatan konsuler di negara sahabat. Perbedaan keduanya adalah
ruang lingkup KJRI umumnya lebih luas dibandingkan dengan KRI.
Q: Berapa jumlah Perwakilan yang
dibuka oleh Pemerintah RI di negara sahabat?
A: Hingga Juni 2012, Pemerintah
Indonesia memiliki sebanyak 131 perwakilan yang terdiri dari 95 Kedutaan Besar
RI, 3 Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York dan Jenewa, dan Perutusan Tetap
RI untuk ASEAN di Jakarta, 29 Konsulat Jenderal RI, dan 4 Konsulat RI
Selain
itu, Pemerintah Indonesia telah mengangkat 22 konsul kehormatan RI, yaitu
individu yang diangkat menjadi wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus
kepentingan perdagangan atau perihal warganegaranya di negara sahabat.
Konsul kehormatan RI yang negara-negara sahabat antara lain di:
1. Banjul, Gambia
2. Belo Horizonte, Republik Federasi Brazil
3. Chittagong, Bangladesh
4. Georgetown, Guyana
5. Guatemala, Guatemala
6. Istanbul, Turki
7. Izmir, Turki
8. Jerman, Wilayah Federasi Jerman
9. Kathmandu, Nepal
10. Lahore, Pakistan
11. Las Palmas Gran Canarias, Spanyol
12. Managua, Nicaragua
13. Monterrey, Nuevo Leon, Mexico
14. Montevideo, Republic Uruguay
15. Port of Spain, Trinidad & Tobago
16. Porto, Portugal
17. Recife-Pernambuco, Republik Federasi Brazil
18. Rio de Janeiro, Republik Federasi Brazil
19. Saint Petersburg, Federasi Rusia
20. San Paulo, Republik Federasi Brazil
21. Thessaloniki-Athena, Republik Yunani
22. Zagreb, Republik Kroasia
Q:
Bagaimana cara mencari alamat dan nomor telepon Kedutaan Besar negara sahabat
atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara sahabat?
A:
Berbagai informasi mengenai Kedutaan Besar asing di Indonesia atau Kedutaan
Besar Republik Indonesia di luar negeri, seperti alamat, no telpon,dan nama
Kepala Perwakilan dapat diakses di Portal Kemlu pada menu Kedutaan/Konsulat.
Q:
Dimanakah alamat kantor ataupun alamat website organisasi internasional dan
instansi pemerintah lainnya?
A:Portal
Kemlu dilengkapi dengan menu "link" disebelah kiri atas. Menu
tersebut berisi alamat-alamat website resmi kementerian, lembaga tinggi negara,
BUMN serta organisasi-organisasi internasional.
PERTANYAAN MENGENAI ISU-ISU DAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Q:
Dimanakah bisa diketahui perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat oleh
Pemerintah RI dengan negara-negara sahabat?
A: Daftar
perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan negara-negara sahabat dapat
diakses pada menu "arsip’ pada bagian "perjanjian internasional"
Q:
Bagaimanakah mencari kebijakan Pemerintah RI terhadap isu-isu tertentu seperti
krisis energi, perubahan iklim ataupun ketahanan pangan?
A: Portal
Deplu secara reguler akan mengupdate Posisi Pemerintah RI mengenai isu-isu
khusus. Hal tersebut dapat diakses pada menu "kebijakan luar negeri"
pada sub menu "isu-isu khusus".
Paspor Indonesia :
Paspor Indonesia :
0 komentar:
Posting Komentar