Sabtu, 16 Maret 2013

Apa Itu Paspor dan Kegunaannya


Q: Apa itu Paspor dan apakah kegunaannya?

A: Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya dimana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air.
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Q: Negara mana yang mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) Indonesia

A: Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, mulai 28 Mei 2007 negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan  (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 (enam puluh tiga) negara.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah:
Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania,  Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani.
Dengan fasilitas VoA, warganegara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dollar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dollar AS. Visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

Q: Bagaimana caranya prosedur pembuatan paspor dinas/diplomatik?

A: paspor dinas/diplomatik dapat dikeluarkan bagi pegawai pemerintah yang akan melaksanakan penugasan, penempatan dan belajar di luar negeri. Untuk pembuatan paspor dinas dan diplomatik, tidak dikenakan biaya. Untuk syarat dan prosedur pembuatan dapat dilihat di Menu Pelayanan Publik> Pelayanan Kekonsuleran> Pelayanan Paspor Diplomatik / Dinas.

Q: Bagaimana caranya melegalisasi dokumen di Kemlu?

A: Pemohon harus membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Andiministrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri kepada Dit.Konsuler. Pemohon juga diharuskan membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
Untuk keterangan lengkap dapat dilihat pada Menu Pelayanan Publik> Pelayanan Kekonsuleran> Pelayanan Legalisasi Dokumen di Kemlu

Q: Bagaimana caranya mengurus exit permit di luar negeri?

A: Exit Permit dapat dikeluarkan bagi pegawai pemerintah sebagai salah satu syarat untuk penugasan ke luar negeri. Untuk mendapatkan exit permit tersebut, pemohon harus mengajukan surat permohonan izin berangkat ke luar negeri dan rekomendasi visa dari Departemen/ Departemen / Lembaga Pemerintah / Non-Departemen / Instansi pemohon.

PERTANYAAN MENGENAI KARIR DAN MAGANG DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Q: Bagaimana mendapatkan informasi mengenai lowongan bekerja di Kemlu?

A: Hampir setiap tahunnya Kemlu membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memunuhi kualifikasi untuk berkarir di Kemlu menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS). Proses perekrutan berjalan secara bersih, murni dan transparan. Kemlu bahkan mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen ISO 9001:2008 16 100 0576 untuk Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu.
Proses pengumuman penerimaan CPNS Kemlu selalu dimuat/ditayangkan di Portal Kemlu dan juga berbagai surat kabar nasional. Siapa saja yang berminat membangun karir di kemlu, silahkan dipantau pengumuman penerimaan CPNS Kemlu di Portal Kemlu, www.kemlu.go.id, di menu "karir" atau pantau terus media massa nasional.

Q: Jabatan apa sajakah yang ditawarkan?

A: Kemlu secara regular membuka kesempatan untuk berkarir di salah satu dari tiga jabatan yaitu;
1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler (PDK)
2. Bendaharawan (BPKRT)
3. Petugas Komunikasi (PK)
Komposisi jumlah kursi yang disediakan tiap tahunnya berubah-ubah, untuk itu silahkan pantau pengumuman resmi di Portal Kemlu, www.kemlu.go.id, pada menu "karir" atau klik link https://e-cpns.kemlu.go.id/
Portal Kemlu juga akan mengumumkan bilamana terdapat kesempatan bekerja di organisasi-Organisasi internasional. Pengumuman tersebut dapat diakses pada menu berkarir di Kemlu- Lowongan Bekerja di organisasi Internasional.Dan dapat disampaikan bahwa Kemlu tidak melakukan penerimaan tenaga lepas.

Q: Jurusan saya tidak terdaftar, apakah saya tidak dapat bekerja di Kemlu?

A: persyaratan lowongan kerja kemlu, setiap tahunnya mengalami perubahan disesuaikan dengan keperluan dan situasi. Jika jurusan anda tidak terdaftar, maka pada tahun dimaksud Kemlu tidak menerima lulusan dari jurusan tersebut. Anda dapat melihat daftar jurusan yang diterima Kemlu di https://e-cpns.kemlu.go.id/

Q: Apakah Kemlu juga menerima mahasiswa untuk bekerja magang? Apa sajakah syarat-syaratnya?

A: Kementerian luar negeri membuka kesempatan bagi mahasiswa tingkat akhir yang bermaksud untuk melaksanakan program magang.
Dari seluruh unit kerja yang ada di Kemlu, Direktorat Diplomasi Publik, Direktorat Informasi dan Media serta Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) merupakan unit kerja yang sering menerima mahasiswa dalam program magang kemlu.
Secara umum syarat mengajukan lamaran program magang di kemlu adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran program magang yang ditujukan kepada pimpinan eselon ii yang terkait berupa maksud dan tujuan magang
2. Curriculum vitae (cv)
3. Transkrip nilai resmi
4. Surat keterangan dari pihak kampus
5. Diutamakan mempunyai kemampuan berbahasa inggris
6. Minimal kuliah semester ke-5
Program magang di Kemlu berlangsung selama minimal 2 (dua) bulan. Mengingat peminat program magang Kemlu cukup banyak, sebaiknya pelamar terlebih dahulu mengontak unit kerja terkait guna mengetahui ketersediaan lowongan magang.

TENTANG PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

Q: Dalam website disebutkan ada berbagai macam perwakilan RI di Luar Negeri, yaitu Perutusan Tetap RI (PTRI), Kedutaan Besar RI (KBRI), Konsulat Jenderal RI (KJRI) dan Konsulat RI (KRI). Hal apa yang membedakan bobot dari perwakilan RI tersebut?

A: Perutusan Tetap RI atau PTRI adalah perwakilan RI yang secara resmi mewakili pemerintah Indonesia untuk organisasi internasional. Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI adalah perwakilan RI yang mewakili Indonesia di suatu negara dan juga sebagai penanda hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara sahabat.
Sedangkan Konsulat Jenderal RI (KJRI) dan Konsulat RI (KRI) adalah perwakilan Indonesia yang melakukan kegiatan konsuler di negara sahabat. Perbedaan keduanya adalah ruang lingkup KJRI umumnya lebih luas dibandingkan dengan KRI.

Q: Berapa jumlah Perwakilan yang dibuka oleh Pemerintah RI di negara sahabat?

A: Hingga Juni 2012, Pemerintah Indonesia memiliki sebanyak 131 perwakilan yang terdiri dari 95 Kedutaan Besar RI, 3 Perutusan Tetap RI untuk PBB di New York dan Jenewa, dan Perutusan Tetap RI untuk ASEAN di Jakarta, 29 Konsulat Jenderal RI, dan 4 Konsulat RI
Selain itu, Pemerintah Indonesia telah mengangkat 22 konsul kehormatan RI, yaitu individu yang diangkat menjadi wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warganegaranya di negara sahabat.
Konsul kehormatan RI yang negara-negara sahabat antara lain di:
1. Banjul, Gambia
2. Belo Horizonte, Republik Federasi Brazil
3. Chittagong, Bangladesh
4. Georgetown, Guyana
5. Guatemala, Guatemala
6. Istanbul, Turki
7. Izmir, Turki
8. Jerman, Wilayah Federasi Jerman
9. Kathmandu, Nepal
10. Lahore, Pakistan
11. Las Palmas Gran Canarias, Spanyol
12. Managua, Nicaragua
13. Monterrey, Nuevo Leon, Mexico
14. Montevideo, Republic Uruguay
15. Port of Spain, Trinidad & Tobago
16. Porto, Portugal
17. Recife-Pernambuco, Republik Federasi Brazil
18. Rio de Janeiro, Republik Federasi Brazil
19. Saint Petersburg, Federasi Rusia
20. San Paulo, Republik Federasi Brazil
21. Thessaloniki-Athena, Republik Yunani
22. Zagreb, Republik Kroasia

Q: Bagaimana cara mencari alamat dan nomor telepon Kedutaan Besar negara sahabat atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara sahabat?

A: Berbagai informasi mengenai Kedutaan Besar asing di Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, seperti alamat, no telpon,dan nama Kepala Perwakilan dapat diakses di Portal Kemlu pada menu Kedutaan/Konsulat.

Q: Dimanakah alamat kantor ataupun alamat website organisasi internasional dan instansi pemerintah lainnya?
A:Portal Kemlu dilengkapi dengan menu "link" disebelah kiri atas. Menu tersebut berisi alamat-alamat website resmi kementerian, lembaga tinggi negara, BUMN serta organisasi-organisasi internasional.

PERTANYAAN MENGENAI ISU-ISU DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Q: Dimanakah bisa diketahui perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat oleh Pemerintah RI dengan negara-negara sahabat?

A: Daftar perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan negara-negara sahabat dapat diakses pada menu "arsip’ pada bagian "perjanjian internasional"

Q: Bagaimanakah mencari kebijakan Pemerintah RI terhadap isu-isu tertentu seperti krisis energi, perubahan iklim ataupun ketahanan pangan?

A: Portal Deplu secara reguler akan mengupdate Posisi Pemerintah RI mengenai isu-isu khusus. Hal tersebut dapat diakses pada menu "kebijakan luar negeri" pada sub menu "isu-isu khusus".

Paspor Indonesia :

 








Sumber : www.kemlu.go.id

0 komentar:

Posting Komentar